1.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak wewenang
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundangt-undangan.
2. Tujuan
Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi
daerah adalah sebagai berikut :
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan.
- Pemerataan.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.
Syarat-syarat pembentukan Otonomi Daerah
Syarat-syarat pembentukan daerah
sesuai dengan pasal 5, antara lain :
- Administrasi
1)
Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
2)
Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
- Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :
1)
Kemampuan ekonomi.
2)
Potensi daeah.
3)
Social budaya.
4)
Social politik.
5)
Kependudukan.
6)
Luas daerah.
7)
Pertahanhan.
8)
Keamanan.
9)
Factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
- Fisik, meliputi :
1)
Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
2)
Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
3)
Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.
4. Dasar
hukum diselenggarakan otonomi daerah di Indonesia
Dasar hukum otonomi daerah yaitu :
- UUD 1945 pasal 18
- UU No. 32 tahun 2004
- Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003
5.
Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
- Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang berperan
sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.
2. Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan lembaga
di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945
pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten
dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya,
pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk
melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.
6.
Syarat-syarat Pembentukan daerah Otonom
Wilayah Negara kesatuan RI dapat
dijadikan sebagai daerah otonom apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan,
yaitu :
a. Kemampuan ekonomi
Untuk menjadi daerah otonom, suatu
daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn
tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
b. Luas daerah
Untuk menjadikan daerah otonom
diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta
pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
c. Pertahanan dan Keamanan
Nasional
Hankam suatu daerah merupakan modal
penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.
d. Syarat-syarat lain
Artinya yaitu segala sesuatu yang
memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan
kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
7. Asas-asas Otonomi Daerah
- Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat.
- Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
- Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
- Asas Pembantuan adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.
8. Kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom
- Kewenangan Politik
Adanya otonomi daerah, rakyat
melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri.
- Kewenangan Administrasi
Menyangkut keuangan pemerintah pusat
dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi.
Apa pendapat anda...