Kebijakan Publik



KEBIJAKAN PUBLIK

1.     Pengertian kebijakan dan kebijakan  publik

a.     Kebijakan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang diinginkan , upaya dan tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka panjang dan menyeluruh.
b.    Kebijakan berasal dari terjemahan kata Policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang bersangkutan dan secara formal mengikat.
c.      Kebijakan publik dalam keperpustakaan internasional disebut sebagai Public Policy, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan dibari sanksi sesuai dengan bobot pelanggaranya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi.
d.    Kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik. Agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdamapk kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan , walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan di rugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakkan.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah

Dalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah membuat sujumlah kebijakkan publik. Kebijakkan itu bisa mengatur masalah administrasi, lingkungan hidup, ketertiban pendidikan, sosial , dll. Kebijakan publik tersebut pada dasarnya dibuat untuk kepentingan masyarakat. Namun agar bisa berjalan dengan baik dan memiliki manfaat, kebikakkan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terkait dengan peraturan. Salah satu pihat tersebut adalah masyarakat. Tanpa adanya partisipasi masyarakat, kebijakan publik yang telah dibuat tersebut tidak akan ada gunanya. Kebijakan tersebut hanya menjadi pajangan belakang.

2.     Tujuan kebijakan publik

a.     Untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama dalam kehidupan masyarakat
b.    Untuk membuat suatu kebijakan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat
c.       Memudahkan dalam mencapai keinginan atau kebutuhan bersama dalam kehidupan bermasyarakat
d.    Mengakomodasi seluruh keinginan dan kepentingan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat.

3.     Proses perumusan kebijakan publik dan pelaksanaan kebijakan publik

Kebijakan publik sangat penting dan sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya kebijakan publik ini merupakan peraturan-peraturan perundangan yang mengikat dan harus dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Adapun bentuk-bentuk peraturan perundangan di indonesia sesuai dengan UU No.01 Tahun 2004 Secara hierarchi adalah sbb :

1.     UUD 1945
2.     Undang-undang dan Perpu
3.     Peraturan pemerintah
4.     Peraturan presiden
5.     Peraturan daerah

4.     Arti penting partisipasi masyarakatdalam perumusan kebijakan publik dan pelaksanaan kebijakan publik

Salah satu pengertian kebijakan publik adalah suatu keputusan – keputusan dari lembaga yang berwenang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, oleh karena itu sangatlah penting partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dan pelaksanaan kebijakan publik, diantaranya adalah :

a.     Agar keputusan yang diambil dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dapat bermanfaat bagi masyarakat
b.    Sesuai dengan aspirasi masyarakat ( keinginan masyarakat )
c.      Melindungi kepentingan masyarakat
d.    Dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
e.     Masyarakat dengan senang hati, penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan publik.

5.     Konsekuensi ketidak ikut sertaan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dan pelaksanaan kebijakan publik antara lain :

a.     Kebijakan publik yang dibuat tidak atau kurang sesuai dengan kepentingan masyarakat
b.    Kebijakan publik hanya menguntungkan kepentingan kelompok atau golongan tertentu
c.      Kebijakan publik dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Apa pendapat anda...