KEBIJAKAN
PUBLIK
1.
Pengertian kebijakan dan kebijakan publik
a.
Kebijakan adalah
suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang
diinginkan , upaya dan tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka
panjang dan menyeluruh.
b.
Kebijakan berasal
dari terjemahan kata Policy, yang mempunyai arti sebagai
pilihan terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang
bersangkutan dan secara formal mengikat.
c.
Kebijakan publik
dalam keperpustakaan internasional disebut sebagai Public Policy, yaitu suatu
aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat
seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan dibari sanksi sesuai dengan bobot
pelanggaranya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga
yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi.
d.
Kebijakan publik
adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan pemerintah, mengapa
suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus
menjadi pertimbangan yang holistik. Agar kebijakan tersebut mengandung manfaat
yang besar bagi warganya dan berdamapk kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan
persoalan yang merugikan , walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan di
rugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu
kebijakkan.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam
Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah
Dalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah
membuat sujumlah kebijakkan publik. Kebijakkan itu bisa mengatur masalah
administrasi, lingkungan hidup, ketertiban pendidikan, sosial , dll. Kebijakan
publik tersebut pada dasarnya dibuat untuk kepentingan masyarakat. Namun agar
bisa berjalan dengan baik dan memiliki manfaat, kebikakkan tersebut harus
dipatuhi oleh seluruh pihak yang terkait dengan peraturan. Salah satu pihat
tersebut adalah masyarakat. Tanpa adanya partisipasi masyarakat, kebijakan
publik yang telah dibuat tersebut tidak akan ada gunanya. Kebijakan tersebut
hanya menjadi pajangan belakang.
2.
Tujuan kebijakan publik
a.
Untuk mengatur
dan mengurus kepentingan bersama dalam kehidupan masyarakat
b.
Untuk membuat
suatu kebijakan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat
c.
Memudahkan dalam mencapai keinginan atau
kebutuhan bersama dalam kehidupan bermasyarakat
d.
Mengakomodasi
seluruh keinginan dan kepentingan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat.
3.
Proses perumusan kebijakan publik dan pelaksanaan
kebijakan publik
Kebijakan publik sangat penting dan sangat diperlukan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya kebijakan
publik ini merupakan peraturan-peraturan perundangan yang mengikat dan harus
dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Adapun bentuk-bentuk peraturan perundangan
di indonesia sesuai dengan UU No.01 Tahun 2004 Secara hierarchi adalah sbb :
1.
UUD 1945
2.
Undang-undang dan
Perpu
3.
Peraturan
pemerintah
4.
Peraturan
presiden
5.
Peraturan daerah
4.
Arti penting partisipasi masyarakatdalam perumusan
kebijakan publik dan pelaksanaan kebijakan publik
Salah satu pengertian kebijakan publik adalah suatu
keputusan – keputusan dari lembaga yang berwenang yang menyangkut kepentingan
masyarakat luas, oleh karena itu sangatlah penting partisipasi masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik dan pelaksanaan kebijakan publik, diantaranya adalah
:
a.
Agar keputusan
yang diambil dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dapat bermanfaat bagi
masyarakat
b.
Sesuai dengan
aspirasi masyarakat ( keinginan masyarakat )
c.
Melindungi kepentingan
masyarakat
d.
Dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
e.
Masyarakat dengan
senang hati, penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan publik.
5.
Konsekuensi ketidak ikut sertaan masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik dan pelaksanaan kebijakan publik antara lain :
a.
Kebijakan publik
yang dibuat tidak atau kurang sesuai dengan kepentingan masyarakat
b.
Kebijakan publik hanya
menguntungkan kepentingan kelompok atau golongan tertentu
c.
Kebijakan publik
dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Apa pendapat anda...