Usaha
Pembelaan Negara
A. Pengertian
Negara
Pada
hakikatnya , manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri , manusia
senantiasa membutuhkan orang lain. Pada hakikatnya manusia hidup secara
berkelompok – kelompok. Aristoteles mengatakan manusia adalah zoom politicon,
manusia adalah makhluk berkelompok. Mulai dari lingkungan kecil sampai pada
lingkungan besar. Pada mulanya manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara
sebagai persekutuan hidupnya.
B. Unsur –
Unsur
Negara terdiri dari 3 unsur pokok dan satu
unsur tambahan , yaitu :
1.
Unsur Konstitusi
( unsur pokok ) meliputi :
a.
Rakyat , di
bedakan menjadi :
·
Penduduk dan
bukan penduduk
·
Warga negara dan
warga negara asin
b.
Wilayah
c.
Pemerintah yang
berdaulat
2.
Unsur declaratif
( unsur tambahan ) meliputi :
a.
pengakuan dari
negara lain, di bedakan menjadi :
·
pengakuan De
Facto yaitu pengakuan berdasarkan kenyataan
·
pengakuan De
Yure yaitu pengakuan bardasarkan hukum
Untuk dapat disebut negara maka organisasi
itu perlu memiliki unsur – unsur atau syarat-syarat terbentuknya negara. Unsur
– unsur negara adalah sebagai berikut :
a.
Rakyat
Rakyat yang dimaksud adalah kelompok manusia yang
dipersatukan oleh suatu persamaan dan sama-sama mendiami wilayah. Rakyat adalah
unsur terpenting dari negara. Tidak dapat dibayangkan suatu negara tanpa adanya
rakyat. Rakyatlah yang memiliki kepentingan mengatur dan menentukan negara yang
dibentuknya.
b.
Wilayah
Wilayah negara merupakan tempat tinggalbagi
kelompok manusia. Temapt itu menjadi tempat untuk hidup dan kelangsungan
kehidupannya. Wilayah negara ada yang luas dan sempit. Wilayah negara meliputi
daratan , lautan , dan wilayah udara. Wilayah suatu negara memiliki batasan
dengan wilayah atau daerah lain.
c.
Pemerintahan yang
berdaulat
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara
yang bertugas memimpin organisasi untuk mencapai tujuannya. Pemerintah yang
mengatur , mengendalikan , menegakkan hukum dan membimbing warga menuju tujuan
. pemerinah hendaknya berdaulat atau memiliki kekuasaan atas warga negara.
d.
Pengakuan dari
negara lain
Negara hidup ditengah negara-negara lain dan
memerlukan pengakuan. Dengan adanya pengakuan maka negara dapat berhubungan
dengan negara lain.
Negara adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa
kelompok manusia bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompokatau beberapa kelompok manusia tersebut.
C. Alasan
negara wajib dibela
1.
Negara RI
didirikan oleh para pejuangyang telah mengorbankan seluruh jiwa dan raga
2.
Untuk tetap
dihormati oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia
3.
Negara merupakan
organisasi sekelompok besar manusia yang memiliki hukum cita-cita dan tujuan
yang sama.
D. Peraturan
tentang pembelaan negara
1.
Dalam pasal 27
ayat 3 UUD 1945 dikatakan bahwa “ tiap - tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
2.
Hal ini
mewujudkan bahwa membela negara itu merupakan hak sekaligus kewajiban warga negara,
sehingga membela negara bukan hanya menjadi kewajiban TNI saja namun merupakan
hak dan kewajiban seluruh bangsa indonesia.
E. Sifat –
sifat negara
Negara adalah bentuk organisasi yang khas,
yang menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi kemasyarakatan yang lainnya.
Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas / khusus. Sifat-sifat khusus ini
pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki negara dan
yang hanya terdapat pada negara saja.
Sifat- sifat negara ada 3, yaitu :
1.
Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa yang artinya
mempunyai kekuatan fisik secara legal.
2.
Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya, negara dapat mengatakan bahwa
aliran kepercayaan / partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan
karena dianngap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
3.
Sifat mencakup
semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua
orang tanpa kecuali. Jadi tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Hal ini perlu
untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita- citakan
masyarakat dapat tercapai
F. Fungsi
Negara dan tujuan negara
Setiap negara mempunyai fungsi yang berhubungan dengan
tujuannya. Fungsi negara merupakan tugas / kegiatan yang harus dijalankan
negara untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.
Miriam
Budihardjo dalam bukunya dasar-dasar ilmu politik menyebutkan bahwa setiap
negara paling tidak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.
Melaksanakan
penertiban
b.
Mengusahakan
kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya
c.
Mengusahakan
pertahanan
d.
Meneggakkan
keadilan
Charles
E. Merriam menyebutkan adanya lima fungsi negara , yaitu :
a.
Keamanan
eksternal
b.
Ketertiban
internal
c.
Keadilan
d.
Kesejahteraan
e.
Kebebasan
Montesquie
menyatakan bahwa fungsi negara mencakup 3 tugas pokok atau dikenal dengan teori
“ Trias
Political “ yaitu :
a.
Fungsi Legislatif
, yaitu membuat undang-undang
b.
Fungsi Eksekutif
, yaitu melaksanakan undang-undang
c.
Fungsi yudikatif
, yaitu mengawasi pelaksanaan undang-undang ( fungsi mengadili )
Keseluruhan fungsi negara diatas diselenggarakan oleh
pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Dari uraian di
atas, fungsi pertahanan merupakan fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan
hidup dan tegaknya suatu negara.
Untuk mewujudkan fungsi pertahanan ,
negara memilik alat-alat pertahanan dan diperlukan keikutsertaan segenap warga
negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara. Negara hanya dapat menjalankan
fungsi ketertiban, kesejahteraan dan keadilan jika negara mampu mempertahankan
diri dari berbagai ancaman , baik dari luar maupun dari dalam.
Seperti halnya manusia yang memiliki
tujuan, maka negara sebagai organisasi kumpulan manusia kumpulan manusia
pastilah memiliki tujuan berbada-beda sesuai yang disepakati bersama. Tujuan
negara dapat bermacam-macam antara lain :
a.
Bertujuan
memperluas kekuasaan samata-mata
b.
Bertujuan
menyelenggarakan ketertiban umum
c.
Bertujuan
mencapai kesejahteraan bersama
Apa pendapat anda...