Usaha Pembelaan Negara

Usaha Pembelaan Negara

A.    Pengertian Negara

Pada hakikatnya , manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri , manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada hakikatnya manusia hidup secara berkelompok – kelompok. Aristoteles mengatakan manusia adalah zoom politicon, manusia adalah makhluk berkelompok. Mulai dari lingkungan kecil sampai pada lingkungan besar. Pada mulanya manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan hidupnya.

B.    Unsur – Unsur

Negara terdiri dari 3 unsur pokok dan satu unsur tambahan , yaitu :

1.     Unsur Konstitusi ( unsur pokok ) meliputi :

a.     Rakyat , di bedakan menjadi :

·        Penduduk dan bukan penduduk
·        Warga negara dan warga negara asin

b.    Wilayah

c.      Pemerintah yang berdaulat

2.     Unsur declaratif ( unsur tambahan ) meliputi :

a.     pengakuan dari negara lain, di bedakan menjadi :
·        pengakuan De Facto yaitu pengakuan berdasarkan kenyataan
·        pengakuan De Yure yaitu pengakuan bardasarkan hukum

Untuk dapat disebut negara maka organisasi itu perlu memiliki unsur – unsur atau syarat-syarat terbentuknya negara. Unsur – unsur negara adalah sebagai berikut :

a.     Rakyat
Rakyat yang dimaksud adalah kelompok manusia yang dipersatukan oleh suatu persamaan dan sama-sama mendiami wilayah. Rakyat adalah unsur terpenting dari negara. Tidak dapat dibayangkan suatu negara tanpa adanya rakyat. Rakyatlah yang memiliki kepentingan mengatur dan menentukan negara yang dibentuknya.

b.    Wilayah
Wilayah negara merupakan tempat tinggalbagi kelompok manusia. Temapt itu menjadi tempat untuk hidup dan kelangsungan kehidupannya. Wilayah negara ada yang luas dan sempit. Wilayah negara meliputi daratan , lautan , dan wilayah udara. Wilayah suatu negara memiliki batasan dengan wilayah atau daerah lain.

c.      Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi untuk mencapai tujuannya. Pemerintah yang mengatur , mengendalikan , menegakkan hukum dan membimbing warga menuju tujuan . pemerinah hendaknya berdaulat atau memiliki kekuasaan atas warga negara.

d.    Pengakuan dari negara lain
Negara hidup ditengah negara-negara lain dan memerlukan pengakuan. Dengan adanya pengakuan maka negara dapat berhubungan dengan negara lain.

Negara adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompokatau beberapa kelompok manusia tersebut.

C.    Alasan negara wajib dibela

1.     Negara RI didirikan oleh para pejuangyang telah mengorbankan seluruh jiwa dan raga
2.     Untuk tetap dihormati oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia
3.     Negara merupakan organisasi sekelompok besar manusia yang memiliki hukum cita-cita dan tujuan yang sama.

D.   Peraturan tentang pembelaan negara

1.     Dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dikatakan bahwa “ tiap - tiap  warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
2.     Hal ini mewujudkan bahwa membela negara itu merupakan hak sekaligus kewajiban warga negara, sehingga membela negara bukan hanya menjadi kewajiban TNI saja namun merupakan hak dan kewajiban seluruh bangsa indonesia.

E.     Sifat – sifat negara

Negara adalah bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi kemasyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas / khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki negara dan yang hanya terdapat pada negara saja.

Sifat- sifat negara ada 3, yaitu :

1.     Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa yang artinya mempunyai kekuatan fisik secara legal.
2.     Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya, negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan / partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianngap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
3.     Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita- citakan masyarakat dapat tercapai


F.     Fungsi Negara dan tujuan negara

Setiap negara mempunyai fungsi yang berhubungan dengan tujuannya. Fungsi negara merupakan tugas / kegiatan yang harus dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.

Miriam Budihardjo dalam bukunya dasar-dasar ilmu politik menyebutkan bahwa setiap negara paling tidak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a.     Melaksanakan penertiban
b.    Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya
c.      Mengusahakan pertahanan
d.    Meneggakkan keadilan
Charles E. Merriam menyebutkan adanya lima fungsi negara , yaitu :

a.     Keamanan eksternal
b.    Ketertiban internal
c.      Keadilan
d.    Kesejahteraan
e.     Kebebasan

Montesquie menyatakan bahwa fungsi negara mencakup 3 tugas pokok atau dikenal dengan teori “ Trias Political “ yaitu :

a.     Fungsi Legislatif , yaitu membuat undang-undang
b.    Fungsi Eksekutif , yaitu melaksanakan undang-undang
c.      Fungsi yudikatif , yaitu mengawasi pelaksanaan undang-undang ( fungsi mengadili )

Keseluruhan fungsi negara diatas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Dari uraian di atas, fungsi pertahanan merupakan fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan tegaknya suatu negara.
          Untuk mewujudkan fungsi pertahanan , negara memilik alat-alat pertahanan dan diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara. Negara hanya dapat menjalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan dan keadilan jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman , baik dari luar maupun dari dalam.
          Seperti halnya manusia yang memiliki tujuan, maka negara sebagai organisasi kumpulan manusia kumpulan manusia pastilah memiliki tujuan berbada-beda sesuai yang disepakati bersama. Tujuan negara dapat bermacam-macam antara lain :

a.     Bertujuan memperluas kekuasaan samata-mata
b.    Bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum
c.      Bertujuan mencapai kesejahteraan bersama



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Apa pendapat anda...